Berita Kependudukan #GISA
- Solusi terkait permaslahan NIK dan Nomor KK
- Dirjen Dukcapil: Kami Geser Sebagian Anggaran untuk Kebutuhan Blangko KTP-el Hingga Akhir Tahun
- Serahkan DP4, Dukcapil Kemendagri Siap Sukseskan Pilkada 2020
- Pemohon KIA Membludak
- Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru
- Pengumuman
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI-WNA)
- Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit, Puskesmas dan Bidan Praktek
- Pelayanan Kutipan Akta Hilang Atau Rusak
- Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan
- Pelayanan Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama
- Pelayanan Pelaporan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri
- Pelayanan Akta Rusak/Hilang
- Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)
- Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
- Pelayanan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kab/Kota dan Prov
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kecamatan
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kab/Kota dan Provinsi
- Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing
- Pelayanan Pembuatan Pengganti KTP Elektronik
- Legalisir Dokumen Kependudukan
- Ari Adrian, S.Kom
- Tuesday, 08 October 2019
Pemohon KIA dan Akta Kelahiran Meningkat
Tingkat kesadaran warga Sambas untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meningkat. Setidaknya itu terlihat dari animo pemohon KIA yang hampir setiap hari meningkat jumlahnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kab. Sambas, Muslim, ST, mengatakan peningkatan permohonan KIA dan akta kelahiran ini cukup signifikan. Untuk KIA perhari bisa ratusan, hari ini saja tanggal 7 Oktober 2019 berkas yang masuk sudah 200an bekas.
Lebih lanjut Kabid PIAK ini menuturkan saat ini Disdukcapil Sambas memberikan pelayanan dalam penerbitan dokumen adminduk tidak hanya di Kantor (reguler), namun juga dilakukan dengan jemput bola, yaitu pelayanan di Kantor Camat atau Kantor Desa. Pengurusan dokumen tersebut bisa dilakukan orang yang bersangkutan, orang tuanya sendiri maupun diwakilkan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA, cukup menyertakan foto copy akta kelahiran, foto copy KTP El orangtua, foto copy Kartu Keluarga serta pas photo ukuran 3x4. untuk anak dibawah lima tahun tidak perlu menyertakan foto, sedangkan untuk anak usia 5 - 17 tahun diwajibkan membawa pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.