- Ari Adrian, S.Kom
- Thursday, 28 March 2019
PERSYARATAN
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit
- KTP dan KK yang meninggal (asli)
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon
- Fotocopy akta kelahiran yang meninggal (jika ada)
- Mengisi formulir permohonan
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan kutipan akta kematian ke petugas loket akta
- Petugas loket menerima, mengecek kelengkapan berkas, mencatat dan membuatkan bukti pengambilan dan diserahkan kepada pemohon
- Berkas yang telah dicatat diserahkan kepada operator akta untuk dientri
- Staf pengadministrasian Akta menerima berkas , memverifikasi, memberikan catatan di register sesuai keperluan pemohon dan diteruskan kepada kasi
- Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan akta kematian. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid pelayanan pencatatan sipil
- Kabid Pelayanan pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf akta kematian. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada kasi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kepala dinas
- Kepala Dinas mendatangani register dan kutipan akta kematian dan diteruskan kepada Bidang Pelayanan pencatatan sipil untuk diproses
- Bidang pencatatan sipil membubuhkan cap dinas, memilah berkas register, kutipan akta kematian dan menyerahkan kepada loket dan pengarsipan
- Pemohon menerima kutipan akta perceraian dengan menunjukkan bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap