Berita Kependudukan #GISA
- Solusi terkait permaslahan NIK dan Nomor KK
- Dirjen Dukcapil: Kami Geser Sebagian Anggaran untuk Kebutuhan Blangko KTP-el Hingga Akhir Tahun
- Serahkan DP4, Dukcapil Kemendagri Siap Sukseskan Pilkada 2020
- Pemohon KIA Membludak
- Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru
- Pengumuman
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI-WNA)
- Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit, Puskesmas dan Bidan Praktek
- Pelayanan Kutipan Akta Hilang Atau Rusak
- Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan
- Pelayanan Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama
- Pelayanan Pelaporan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri
- Pelayanan Akta Rusak/Hilang
- Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)
- Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
- Pelayanan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kab/Kota dan Prov
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kecamatan
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kab/Kota dan Provinsi
- Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing
- Pelayanan Pembuatan Pengganti KTP Elektronik
- Legalisir Dokumen Kependudukan
- Super User
- Wednesday, 20 August 2014
Era Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkembang sangat cepat sekarang ini, sangat mempengaruhi budaya dan perilaku manusia dalam beraktivitas, memungkinkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi hambatan yang berarti.
Sejalan dengan hal tersebut tuntutan reformasi birokrasi pemerintahan yang mengarah pada transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta menghadapi perkembangan sistem informasi global, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas memegang peranan penting dalam mendukung laju berkembangnya sistem birokrasi modern.
Kondisi inilah yang menjadi dasar utama bagi kami untuk membuat website ini, dengan tujuan apa yang kami sampaikan ini dapat menjadi sesuatu yang berarti. Kami berharap informasi yang kami sampaikan melalui website ini dapat memberikan manfaat yang positif serta kemudahan dalam berurusan, semua ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat.
Kata Sambutan
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.