
INFO KEPENDUDUKAN (DATA KONSOLIDASI BERSIH)
Informasi
- berita Kependudukan
- Pengumuman
- Super User
- Friday, 08 March 2013
Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat dengan adanya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan serta menghadapi perkembangan sistem informasi global, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas memegang peranan penting dalam mendukung laju berkembangnya sistem birokrasi modern. Data peristiwa penting yang masuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas yang telah diolah dalam bentuk statistik penting dan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam menyusun program kerjanya.
Sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu memberikan pelayanan public berupa pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menurut UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang antara lain sebagai berikut :
Pelayanan Kependudukan
Layanan yang berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pendatang Baru dan masalah kependudukan lainnya.
Read MorePencatatan Sipil
Layanan yang berkaitan dengan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan masalah catatan sipil lainnya
Read MoreSurat Keterangan
Layanan pembuatan surat keterangan :
- Belum Cukup Umur,
- Surat Kelahiran,
- Surat Kematian
Surat Keterangan Pindah
Layanan pembuatan surat keterangan :
- Pindah Antar Provinsi
- Pindah Antar Kabupaten
- Pindah Antar Kecamatan
Kata Sambutan
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.