Kumpulan Artikel
- Ari Adrian, S.Kom
- Thursday, 22 August 2019
PERSYARATAN
- Keputusan / Penetapan dari Pejabat/instansi negara Asing mengenai perubahan status kewarganegaraan seseorang dari WNI menjadi WNA yang bersangkutan
- Kutipan Akta Kelahiran/AktaPerkawinan
- Surat Keterangan dari Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan
- Paspor RI dan paspor dari negara yang bersangkutan
- KTP lama (WNI) dan kartu identitas dari negara yang bersangkutan
- Kitas/Kitab dan KK (WNA)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan Perubahan Status Kewarganegaraan kepada pemroses Dokumen Pencatatan Sipil
- Pemroses Dokumen Pencatatan Sipil menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika persyaratan lengkap pemroses dokumen meregistrasi berkas permohonan dan diteruskan kepada Administrator SIAK perubahan status kewarganegaraan
- Administrator siak perubahan status kewarganegaraan menginput data dan mencetak konsep catatan pinggir akta dan diteruskan kepada Kasi
- Kasi mengeroksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep catatan pinggir akta. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada administrator siak adopsi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid
- Kabid pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep kutipan catatan pinggir akta. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada kasi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada sekretaris
- Sekretaris memberikan paraf konsep kutipan catatan pinggir akta dan diteruskan kepada administrator siak adopsi untuk di cetak catatan pinggir akta
- Administrator siak perubahan status kewarganegaraan mencetak catatan pinggir akta dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditandatangani
- Kepala dinas mengoreksi dan menandatangani catatan pinggir akta
- Pemroses kutipan akta kelahiran membubuhkan cap dinas,memilah berkas catatan pinggir akta, menyerahkan kepada pemohon dan pengarsipan
- Pemohon menerima catatan pinggir akta dengan menunjukkan bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkapPRODUK LAYANAN
Catatan Pinggir Akta
- Ari Adrian, S.Kom
- Thursday, 22 August 2019
PERSYARATAN
- Putusan pengadilan mengenai perubahan peristiwa penting lainnya
- KTP dan KK yang bersangkutan
- Kutipan akta pencatatan sipil yang berkaitan dengan perubahan peristiwa penting lainnya
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan catatan pinggir akta berdasarkan penetapan pengadilan kepada petugas loket akta
- Petugas loket menerima, mengecek kelengkapan berkas, mencatat dan membuatkan bukti pengambilan dan diserahkan kepada pemohon
- Berkas yang telah dicatat diserahkan kepada operator akta untuk dientri
- Staf pengadministrasian akta menerima berkas , memverifikasi, memberikan catatan di register sesuai keperluan pemohon dan diteruskan kepada kasi
- Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf catatan pinggir akta. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid pelayanan pencatatan sipil
- Kabid Pelayanan pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf catatan pinggir akta. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada kasi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kepala dinas
- Kepala Dinas mendatangani register dan catatan pinggir akta dan diteruskan kepada Bidang Pelayanan pencatatan sipil untuk diproses
- Bidang pencatatan sipil membubuhkan cap dinas, memilah berkas register, catatan pinggir akta dan menyerahkan kepada loket dan pengarsipan
- Pemohon menerima catatan pinggir akta dengan menunjukkan bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
- Ari Adrian, S.Kom
- Wednesday, 21 August 2019
PERSYARATAN
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Fotocopy akta nikah / kutipan akta perkawinan
- Fotocopy kk dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- KTP-el orang tua /wali/pelapor (diatas usia 17 tahun diwajibkan untuk melaporkan dirinya sendiri)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Rumah sakit, puskesmas, bidan praktek mengajukan permohonan kutipan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir di tempat persalinan dan dikirim via aplikasi TSDA
- Operator TSDA mendownload data dari Rumah sakit dan Puskesmas kemudian diteruskan kepada operator kependudukan
- Operator kependudukan menginput dan mencetak konsep kk dan diteruskan kepada kasi
- Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep kk. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke operator TSDA dan jika berkas lengkap diteruskan kepada Kabid Kependudukan
- Kabid Kependudukan mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep kk. Jika data tidak sesuai dengan berkas yang diberikan maka dikembalikan kepada kasi dan jika benar diparaf dan diserahkan kepada operator TSDA
- Operator TSDA menerima berkas KK dan akta kelahiran kemudian menyerahkan berkas kepada operator Akta untuk diproses
- Operator Akta menginput dan mencetak konsep akta dan diteruskan kepada kasi
- Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan akta kelahiran. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada oprator TSDA dan jika berkas sudah sesuai diteruskan ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan, berkas dikembalikan kepada kasi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kepala dinas
- Kepala dinas mendatangani register, kutipan Kk dan akta kelahiran dan diteruskan kepada bidang pencatatan sipil
- Bidang Pencatatan Sipil memproses kutipan akta kelahiran dan kk membubuhkan cap dinas, memilah berkas register, kk dan kutipan akta kelahiran, menyerahkan kepada operator tsda untuk diserahkan kepada operator rumah sakit dan puskesmas
- Operator rumah sakit dan puskesmas menerima kutipan akta kelahiran dan KK untuk diserahkan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap