- Ari Adrian, S.Kom
- Tuesday, 20 August 2019
PERSYARATAN :
- Salinan penetapan pengadilan negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Mengisi formulir permohonan perubahan nama
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan kepada petugas loket akta
- Petugas loket menerima, mengecek kelengkapan berkas, mencatat dan membuatkan bukti pengambilan dan diserahkan kepada pemohon
- Berkas yang telah dicatat diserahkan kepada operator akta untuk dientri
- Staf pengadministrasian akta menerima berkas , memverifikasi, memberikan catatan di register sesuai keperluan pemohon dan diteruskan kepada kasi
- Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan akta perubahan nama. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid pelayanan pencatatan sipil
- Kabid Pelayanan pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan aktaperubahan nama. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada kasi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kepala dinas
- Kepala Dinas mendatangani register dan kutipan akta perubahan nama dan diteruskan kepada Bidang Pelayanan pencatatan sipil untuk diproses
- Bidang pencatatan sipil membubuhkan cap dinas, memilah berkas register, kutipan akta perubahan nama dan menyerahkan kepada loket dan pengarsipan
- Pemohon menerima kutipan akta perubahan nama dengan menunjukkan bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap