Berita Kependudukan #GISA
- Solusi terkait permaslahan NIK dan Nomor KK
- Dirjen Dukcapil: Kami Geser Sebagian Anggaran untuk Kebutuhan Blangko KTP-el Hingga Akhir Tahun
- Serahkan DP4, Dukcapil Kemendagri Siap Sukseskan Pilkada 2020
- Pemohon KIA Membludak
- Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru
- Pengumuman
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI-WNA)
- Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit, Puskesmas dan Bidan Praktek
- Pelayanan Kutipan Akta Hilang Atau Rusak
- Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan
- Pelayanan Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama
- Pelayanan Pelaporan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri
- Pelayanan Akta Rusak/Hilang
- Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)
- Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
- Pelayanan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kab/Kota dan Prov
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kecamatan
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kab/Kota dan Provinsi
- Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing
- Pelayanan Pembuatan Pengganti KTP Elektronik
- Legalisir Dokumen Kependudukan
- Ari Adrian, S.Kom
- Tuesday, 20 August 2019
PERSYARATAN :
- Fotokopi kutipan akta
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan dari konsulat Jenderal RI
- Kutipan Akta Asli
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon mengajukan permohonan pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri kepada petugas penerima
- Pemroses dokumen menerima, mengoreksi kelengkapan persyaratan. jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon, jika persyaratan lengkap petugas meregistrasi, mancatat dan membuat bukti pengambilan diteruskan kepada pranata komputer
- Administrator SIAK Pencatatan Sipil mengiput data dan mencetak konsep pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri dan diteruskan kepada kasi
- Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep akta ruusak, hilang, jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada administrator SIAK pencapil dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid
- Kabid pelayanan pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada administrator SIAK pencapil dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid
- Kabid memberikan paraf konsep pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri dan diteruskan kepada administrator SIAK pencapil untuk di cetak pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri.
- Administrator SIAK pencapil mencetak pelaporan peristiwa penting WNI dari Luar Negeri dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditandatangani. Kepala dinas menandatangani pelaporan peristiwa penting WNI dari Luar negeri diteruskan kepada pemroses pelaporan peristiwa penting dari luar negeri.
- Pemroses dokumen membubuhkan cap dinas pada pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri dan menyerahkan kepada pemohon.
- Pemohon menerima pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri dengan menunjukkan bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.