Berita Kependudukan #GISA
- Solusi terkait permaslahan NIK dan Nomor KK
- Dirjen Dukcapil: Kami Geser Sebagian Anggaran untuk Kebutuhan Blangko KTP-el Hingga Akhir Tahun
- Serahkan DP4, Dukcapil Kemendagri Siap Sukseskan Pilkada 2020
- Pemohon KIA Membludak
- Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru
- Pengumuman
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI-WNA)
- Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit, Puskesmas dan Bidan Praktek
- Pelayanan Kutipan Akta Hilang Atau Rusak
- Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan
- Pelayanan Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama
- Pelayanan Pelaporan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri
- Pelayanan Akta Rusak/Hilang
- Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)
- Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
- Pelayanan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kab/Kota dan Prov
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kecamatan
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kab/Kota dan Provinsi
- Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing
- Pelayanan Pembuatan Pengganti KTP Elektronik
- Legalisir Dokumen Kependudukan
- Ari Adrian, S.Kom
- Monday, 15 April 2019
PERSYARATAN
- Mengisi permohonan di atas materai (F-2.36)
- Penetapan Pengadilan Negeri tentang Pengangkatan Anak
- Akta kelahiran anak asli
- Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua angkat dan orang tua kandung
- Fotocopy KTP dan KK orang tua angkat dan orang tua kandung
- Fotocopy passport/STMD orang tua angkat dan orang tua kandung (bagi orang asing)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan akta pengangkatan anak (adopsi) kepada petugas loket akta
- Petugas loket menerima, mengecek kelengkapan berkas, mencatat dan membuatkan bukti pengambilan dan diserahkan kepada pemohon
- Berkas yang telah dicatat diserahkan kepada operator akta untuk dientri
- Staf pengadministrasian akta menerima berkas , memverifikasi, memberikan catatan di register sesuai keperluan pemohon dan diteruskan kepada kasi
- Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan akta pengangkatan anak (adopsi). Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid pelayanan pencatatan sipil
- Kabid Pelayanan pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan akta pengangkatan anak (adopsi). Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada kasi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kepala dinas
- Kepala Dinas mendatangani register dan kutipan akta pengangkatan anak (adopsi) dan diteruskan kepada Bidang Pelayanan pencatatan sipil untuk diproses
- Bidang pencatatan sipil membubuhkan cap dinas, memilah berkas register, kutipan akta pengangkatan anak (adopsi) dan menyerahkan kepada loket dan pengarsipan.
- Pemohon menerima kutipan akta pengangkatan anak (adopsi) dengan menunjukkan bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap