- Ari Adrian, S.Kom
- Tuesday, 19 February 2019
PERSYARATAN
- Mengisi permohonan diatas materai
- Penetapan pengadilan negeri tentang perceraian
- Akta perkawinan suami istri
- Asli dan Fotocopy KTP dan KK suami dan Istri
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan akta perceraian berdasarkan penetapan pengadilan ke petugas loket akta
- Petugas loket menerima, mengecek kelengkapan berkas, mencatat dan membuatkan bukti pengambilan dan diserahkan kepada pemohon
- Berkas yang telah dicatat diserahkan kepada operator akta untuk dientri
- Staf pengadministrasian akta menerima berkas , memverifikasi, memberikan catatan di register sesuai keperluan pemohon dan diteruskan kepada kasi
- Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan akta perceraian. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid pelayanan pencatatan sipil
- Kabid Pelayanan pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan akta perceraian. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada kasi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kepala dinas
- Kepala Dinas mendatangani register dan kutipan akta perceraian dan diteruskan kepada Bidang Pelayanan pencatatan sipil untuk diproses
- Bidang pencatatan sipil membubuhkan cap dinas, memilah berkas register, kutipan akta perceraian dan menyerahkan kepada loket dan pengarsipan
- Pemohon menerima kutipan akta perceraian dengan menunjukkan bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap