- Ari Adrian, S.Kom
- Thursday, 22 August 2019
PERSYARATAN
- Putusan pengadilan mengenai perubahan peristiwa penting lainnya
- KTP dan KK yang bersangkutan
- Kutipan akta pencatatan sipil yang berkaitan dengan perubahan peristiwa penting lainnya
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan catatan pinggir akta berdasarkan penetapan pengadilan kepada petugas loket akta
- Petugas loket menerima, mengecek kelengkapan berkas, mencatat dan membuatkan bukti pengambilan dan diserahkan kepada pemohon
- Berkas yang telah dicatat diserahkan kepada operator akta untuk dientri
- Staf pengadministrasian akta menerima berkas , memverifikasi, memberikan catatan di register sesuai keperluan pemohon dan diteruskan kepada kasi
- Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf catatan pinggir akta. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid pelayanan pencatatan sipil
- Kabid Pelayanan pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf catatan pinggir akta. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada kasi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kepala dinas
- Kepala Dinas mendatangani register dan catatan pinggir akta dan diteruskan kepada Bidang Pelayanan pencatatan sipil untuk diproses
- Bidang pencatatan sipil membubuhkan cap dinas, memilah berkas register, catatan pinggir akta dan menyerahkan kepada loket dan pengarsipan
- Pemohon menerima catatan pinggir akta dengan menunjukkan bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap