- Ari Adrian, S.Kom
- Thursday, 22 August 2019
PERSYARATAN
- Keputusan / Penetapan dari Pejabat/instansi negara Asing mengenai perubahan status kewarganegaraan seseorang dari WNI menjadi WNA yang bersangkutan
- Kutipan Akta Kelahiran/AktaPerkawinan
- Surat Keterangan dari Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan
- Paspor RI dan paspor dari negara yang bersangkutan
- KTP lama (WNI) dan kartu identitas dari negara yang bersangkutan
- Kitas/Kitab dan KK (WNA)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan Perubahan Status Kewarganegaraan kepada pemroses Dokumen Pencatatan Sipil
- Pemroses Dokumen Pencatatan Sipil menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika persyaratan lengkap pemroses dokumen meregistrasi berkas permohonan dan diteruskan kepada Administrator SIAK perubahan status kewarganegaraan
- Administrator siak perubahan status kewarganegaraan menginput data dan mencetak konsep catatan pinggir akta dan diteruskan kepada Kasi
- Kasi mengeroksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep catatan pinggir akta. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada administrator siak adopsi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid
- Kabid pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep kutipan catatan pinggir akta. Jika data tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada kasi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada sekretaris
- Sekretaris memberikan paraf konsep kutipan catatan pinggir akta dan diteruskan kepada administrator siak adopsi untuk di cetak catatan pinggir akta
- Administrator siak perubahan status kewarganegaraan mencetak catatan pinggir akta dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditandatangani
- Kepala dinas mengoreksi dan menandatangani catatan pinggir akta
- Pemroses kutipan akta kelahiran membubuhkan cap dinas,memilah berkas catatan pinggir akta, menyerahkan kepada pemohon dan pengarsipan
- Pemohon menerima catatan pinggir akta dengan menunjukkan bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkapPRODUK LAYANAN
Catatan Pinggir Akta