Grafik
- Super User
- Tuesday, 19 August 2014
Cara Mengurus Kartu Keluarga
KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
A. Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga
- Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Fotokopi/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
Perubahan Kartu Keluarga
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- KK lama
- Keterangan Kelahiran dari bidan/penolong kelahiran
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- KK lama
- KK yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk WNI atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- KK lama atau KK yang ditumpangi
- Paspor
- Izin Tinggal Tetap dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Perubahan Kartu Keluarga karena penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- KK lama
- Surat Keterangan Kematian atau
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
- Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
- KK yang rusak
- Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
- Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga
- Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
- Pemohon meminta Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03)
- Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan dan Buku Induk Penduduk
- Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
- Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan membawa berkas yang sudah lengkap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
- Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap
- Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
Informasi Artikel
- Terbaru
- Populer
Formulir
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
SPTJM Kebenaran Data Pasangan Suami Isteri
Formulir Biodata WNI Per Keluarga (F1-01)
Formulir Permohonan Perubahan KK WNI (F1-16)
Formulir Permohonan KTP bagi WNI (F1-21)
Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (F1-60)
Formulir Pelaporan Kematian (F2-28)
Surat Keterangan Kematian (F2-29)
Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F1.35)
Formulir Pengakuan Anak (F2.38)
Formulir Pelaporan Pengesahan Anak (F2.40)
Produk Hukum
Undang - Undang No. 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden No. 26/2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional
Peraturan Presiden No. 26/2012 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden No. 26/2009
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 4/2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah