- Ari Adrian, S.Kom
- Friday, 16 August 2019
PERSYARATAN :
- KK asli dan fotocopy
- KTP-el asli dan fotocopy
- Akta asli dan fotocopy
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon mengajukan permohonan legalisir fotokopi Dokumen Adminduk kepada petugas.
- Petugas menerima fotokopi Dokumen Adminduk dan diteruskan ke Administrator SIAK
- Administrator SIAK mengecek kebenaran dokumen KK, KTP-el dan Akta jika tidak sesuai dengan database Disdukcapil dikembalikan ke Pemohon, jika benar diteruskan ke Sekretaris untuk ditandatangai.
- Sekretaris menandatangani fotokopi Dokumen Adminduk dan diserahkan kepada petugas
- Petugas mengagendakan dan memberi cap dinas serta menyerahkan fotokopi Dokumen Adminduk yang sudah dilegalisir ke pemohon
- Pemohon menerima fotokopi Dokumen Adminduk yang sudah dilegalisir
1 (satu) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkapJANGKA WAKTU PELAYANAN :