- Ari Adrian, S.Kom
- Monday, 13 May 2019
PERSYARATAN
Pengajuan KK baru :
- Mengisi formulir isian kartu keluarga distempel mengetahui RT, RW dan Kepala Desa
- Surat pengantar dari kecamatan
- Surat Nikah / Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Pindah Datang dari daerah asal (dalam wilayah NKRI)
Perubahan Penambahan Anggota Keluarga :
- Mengisi formulir isian kartu keluarga distempel mengetahui RT, RW dan Kepala Desa
- Surat Pengantar dari Kecamatan
- KK asli baik SIMDUK maupun SIAK
- KK asli yang akan ditumpangi bila pecah KK
- Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
- Surat Pindah Datang dari daerah asal (dalam wilayah NKRI)
Perubahan Pengurangan Anggota Keluarga :
- Mengisi formulir isian kartu keluarga distempel mengetahui RT, RW dan Kepala Desa
- Surat Pengantar dari Kecamatan
- KK asli baik SIMDUK maupun SIAK
- Akta Kematian bila ada anggota keluarga meninggal
- Surat Pindah
Penerbitan KK Rusak atau Hilang :
- Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian
- KK Rusak / Fotocopy KK hilang / Arsip KK dari RT, RW, Desa atau Kecamatan
- Fotocopy dokumen kependudukan salah satu anggota dalam KK yang mempunyai NIK
Perubahan Biodata KK yang salah atau berubah :
- KK asli baik SIMDUK maupun SIAK
- Fotocopy akta kelahiran / keterangan kelahiran dari dokter atau desa
- Fotocopy ijazah
- Fotocopy surat nikah / kutipan akta perkawinan / surat cerai / kutipan akta perceraian
- Fotocopy SK PNS / KARIP / SK TNI POLRI
- Fotocopy dokumen keimigrasian dan passport
Tambahan Persyaratan bagi WNA :
- Fotocopy dokumen keimigrasian dan passport
- Surat keterangan pendaftaran penduduk
- Surat keterangan tempat tinggal
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga
- Petugas loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk
- Administrator SIAK Identitas Penduduk menginput data dan mencetak konsep Kartu Keluarga dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk Kasi Identitas Penduduk mengoreksi konsep Kartu. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Administrator SIAK Identitas Penduduk untuk diperbaiki, jika benar di beri paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengoreksi konsep Kartu Keluarga. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk untuk diperbaiki, jika benar di beri paraf dan diteruskan ke Administrator SIAK Identitas Penduduk untuk di cetak Kartu Keluarga asli
- Administrator SIAK Identitas Penduduk mencetak Kartu Keluarga dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
- Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga dan diteruskan kepada Pengolah Data Identitas Penduduk
- Pengolah data Identitas Penduduk, membubuhkan cap dinas, memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon
- Pemohon menerima Kartu Keluarga dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap