Berita Kependudukan #GISA
- Solusi terkait permaslahan NIK dan Nomor KK
- Dirjen Dukcapil: Kami Geser Sebagian Anggaran untuk Kebutuhan Blangko KTP-el Hingga Akhir Tahun
- Serahkan DP4, Dukcapil Kemendagri Siap Sukseskan Pilkada 2020
- Pemohon KIA Membludak
- Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru
- Pengumuman
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI-WNA)
- Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit, Puskesmas dan Bidan Praktek
- Pelayanan Kutipan Akta Hilang Atau Rusak
- Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan
- Pelayanan Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama
- Pelayanan Pelaporan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri
- Pelayanan Akta Rusak/Hilang
- Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)
- Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
- Pelayanan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kab/Kota dan Prov
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kecamatan
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kab/Kota dan Provinsi
- Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing
- Pelayanan Pembuatan Pengganti KTP Elektronik
- Legalisir Dokumen Kependudukan
- Ari Adrian, S.Kom
- Monday, 19 August 2019
PERSYARATAN :
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
- Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
- Mengisi formulir di Disdukcapil
- Diproses di Disdukcapil
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga Asing
- Petugas loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk
- Administrator SIAK Identitas Penduduk menginput data dan mencetak konsep Kartu Keluarga Asing dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk
- Kasi Identitas Penduduk mengoreksi konsep Kartu Keluarga Asing. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk, jika benar di beri paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Kabid pelayanan Pendaftaran Penduduk mengoreksi konsep Kartu Keluarga Asing. Jika tidak sesuai dengan berkas, dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk, jika benar di beri paraf dan diteruskan Administrator SIAK Identitas Penduduk untuk di cetak Kartu Identitas Penduduk
- Kadis menandatangani Kartu Keluarga Asing dan diteruskan kepada Pengolah Data Identitas Penduduk
- Pengolah data identitas penduduk meregistrasi,membubuhkan cap dinas, memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap