- Ari Adrian, S.Kom
- Friday, 16 August 2019
PERSYARATAN
KTP-el rusak:
- Pengantar RT
- Melampirkan KTP-el yang rusak
- Fotokopi KK
- Mengusulkan melalui TPDK Kecamatan
KTP-el hilang:
- Pengantar RT
- Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi KK
- Mengusulkan melalui TPDK Kecamatan
Perubahan data KTP-el:
- Pengantar RT
- Melampirkan KTP-el
- Melampirkan fotokopi KK perubahan
- Mengusulkan melalui TPDK Kecamatan
- Pemohon yang akan memperbaiki foto dan tandatangan wajib datang ke Disdukcapil
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan pembuatan penggantian KTP-el
- Petugas Loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Petugas pencetakan KTP-el di Dinas Kependukdukan dan Pencatatan Sipil
- Petugas Pencetakan KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Konsolidasi data perekaman KTP-el kepada Kemendagri, jika data bermasalah dikembalikan kepada pengolah data identitas penduduk untuk dilakukan konfirmasi kepada pemohon, jika tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan di registrasi, selanjutnya diteruskan kepada pengolah data identitas penduduk
- Pengolah data identitas penduduk meregistrasi KTP-el dan diteruskan kepada pemohon
- Pemohon menerima KTP-el
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari sejak permohonan dan berkas diterima dengan benar dan lengkap