Berita Kependudukan #GISA
- Solusi terkait permaslahan NIK dan Nomor KK
- Dirjen Dukcapil: Kami Geser Sebagian Anggaran untuk Kebutuhan Blangko KTP-el Hingga Akhir Tahun
- Serahkan DP4, Dukcapil Kemendagri Siap Sukseskan Pilkada 2020
- Pemohon KIA Membludak
- Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru
- Pengumuman
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI-WNA)
- Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit, Puskesmas dan Bidan Praktek
- Pelayanan Kutipan Akta Hilang Atau Rusak
- Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan
- Pelayanan Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama
- Pelayanan Pelaporan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri
- Pelayanan Akta Rusak/Hilang
- Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)
- Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
- Pelayanan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kab/Kota dan Prov
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kecamatan
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kab/Kota dan Provinsi
- Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing
- Pelayanan Pembuatan Pengganti KTP Elektronik
- Legalisir Dokumen Kependudukan
- Ari Adrian, S.Kom
- Friday, 16 August 2019
PERSYARATAN
KTP-el rusak:
- Pengantar RT
- Melampirkan KTP-el yang rusak
- Fotokopi KK
- Mengusulkan melalui TPDK Kecamatan
KTP-el hilang:
- Pengantar RT
- Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi KK
- Mengusulkan melalui TPDK Kecamatan
Perubahan data KTP-el:
- Pengantar RT
- Melampirkan KTP-el
- Melampirkan fotokopi KK perubahan
- Mengusulkan melalui TPDK Kecamatan
- Pemohon yang akan memperbaiki foto dan tandatangan wajib datang ke Disdukcapil
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan pembuatan penggantian KTP-el
- Petugas Loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Petugas pencetakan KTP-el di Dinas Kependukdukan dan Pencatatan Sipil
- Petugas Pencetakan KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Konsolidasi data perekaman KTP-el kepada Kemendagri, jika data bermasalah dikembalikan kepada pengolah data identitas penduduk untuk dilakukan konfirmasi kepada pemohon, jika tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan di registrasi, selanjutnya diteruskan kepada pengolah data identitas penduduk
- Pengolah data identitas penduduk meregistrasi KTP-el dan diteruskan kepada pemohon
- Pemohon menerima KTP-el
JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari sejak permohonan dan berkas diterima dengan benar dan lengkap