- Ari Adrian, S.Kom
- Friday, 16 August 2019
Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing
Persyaratan :
a. Fotokopi paspor.
b. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
c. Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
d. Mengisi formulir di Disdukcapil
e. Diproses di Disdukcapil