Berita Kependudukan #GISA
- Solusi terkait permaslahan NIK dan Nomor KK
- Dirjen Dukcapil: Kami Geser Sebagian Anggaran untuk Kebutuhan Blangko KTP-el Hingga Akhir Tahun
- Serahkan DP4, Dukcapil Kemendagri Siap Sukseskan Pilkada 2020
- Pemohon KIA Membludak
- Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru
- Pengumuman
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI-WNA)
- Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit, Puskesmas dan Bidan Praktek
- Pelayanan Kutipan Akta Hilang Atau Rusak
- Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan
- Pelayanan Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran
- Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Rumah Sakit
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama
- Pelayanan Pelaporan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri
- Pelayanan Akta Rusak/Hilang
- Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)
- Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
- Pelayanan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kab/Kota dan Prov
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kecamatan
- Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kab/Kota dan Provinsi
- Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing
- Pelayanan Pembuatan Pengganti KTP Elektronik
- Legalisir Dokumen Kependudukan
- Ari Adrian, S.Kom
- Monday, 19 August 2019
Pelayanan Surat Pindah Datang WNI Antar Kab/Kota/Provinsi:
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Revisi Keputusan Kepala Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Persyaratan:
a. Surat pengantar RT
b. Mengisi formulir pindah datang WNI (F-1.08)
c. Mengisi formulir biodata (F-1.01)
d. Mengisi formulir permohonan pembuatan KK (F-1.15)
e. Melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah
f. Diproses di Disdukcapil
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pindah dating;
2. Petugas loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan kepada Administrator SIAK pindah datang dan pendataan penduduk;
3. Administrator SIAK pindah datang dan pendataan penduduk mengambil data secara online dari Kab/Kota/Prov daerah asal dipindahkan kepada daerah tujuan dan mencetak konsep kartu keluarga, kemudian diteruskan kepada Kasi pindah datang dan pendataan penduduk;
4. Kasi pindah datang dan pendataan penduduk mengoreksi berkas surat keterangan pindah dan konsep kartu keluarga, jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan dikembalikan kepada Administrator SIAK pindah datang dan pendataan penduduk, jika berkas lengkap dan benar diteruskan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
5. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengoreksi konsep Kartu Keluarga. Jika tidak sesuai dengan berkas, dikembalikan ke Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi paraf dan diteruskan ke Administrator SIAK untuk di cetak Kartu Keluarga asli;
6. Administrator SIAK mencetak kartu keluarga dan diteruskan kepada Kadis untuk ditandatangani. Kadis menandatangani Kartu Keluarga dan diteruskan kepada pengolah data pindah datang dan pendataan penduduk;
7. Pengolah Data Pindah Datang dan Pendataan Penduduk meregistrasi, membubuhkam cap dinas, memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon; dan
8. Pemohon menerima kartu keluarga dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
[/message_box]