- Ari Adrian, S.Kom
- Monday, 05 February 2018
Nama | : | HJ. WAHIDAH, SE., M.Si |
Pangkat/ Gol. Ruang | : | Pembina Utama Muda (IV/c ) |
Jabatan | : | Kepala Dinas |
Tugas Pokok dan Fungsi :
Tugas Pokok :
Memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan dinas di bidang Kependudukan dan pencatatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.